Hacker dan Cracker
HackerHacker adalah suatu profesi dimana dia menciptakan sesuatu yang berbau bahasa pemrograman dan memproteksi dari tindakan yang tidak sah dan pembajakan.
Biasanya mereka mempunyai kode etik dimana tidak akan saling merusak sesuatu Pemrograman yang masih baru, kecuali jika program tersebut sudah mati atau tidak digunakan Lagi.
Mereka akan saling mengingatkan bila pemrograman yang diciptakan mengalami bug atau terdapat celah-celah yang tentunya peringatan mereka tidak diketahui oleh khalayak umum.
Cracker
Cracker biasanya cenderung bergerak dalam offline Mode, Mereka Meng-crack suatu sistem operasi maupun Software untuk tujuan tertentu, biasanya jika berhasil di-crack mereka akan menyebarkannya secara gratis di internet dengan menyusupi sebuah Worm. Tidak tertutup kemungkinan selama itu menguntungkan buat mereka, semuanya akan dilakukan tak perlu tau siapa dan mengapa.
Perbedaan Hacker & Cracker

Hacker
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs tertentu dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
Seorang Hacker dengan senang hati akan membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
Seorang Hacker mempunya jiwa pemaaf yang tinggi dan jika dia melakukan kesalahan dengan rendah hati akan meminta maaf atas kesalahannya.
Akibat yang ditimbulkan : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Cracker
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situsdan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus yang terjadi pada clickBCA.com sebagai contoh lainnya.
Akibat yang ditimbulkan : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

White Hat Hacker
Peretas putih atau White hat hacker adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer.Indonesia juga memiliki White Hat muda yaitu Shaden Al Mahbbah Havi & Fahri Nur Rahman Febrianto,Ia berumur 14,tinggal di kota kelahiran bapak SBY (Pacitan Jawa Timur)Bocah ini termasuk white hat termuda di Dunia. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut. Topi putih atau peretas putih adalah pahlawan atau orang baik, terutama dalam bidang komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi penguji yang berfokus pada mengamankan dan melindungi IT sistem.
Peretas topi putih atau peretas suci, juga dikenal sebagai “good hacker,” adalah ahli keamanan komputer, yang berspesialisasi dalam penetrasi pengujian, dan pengujian metodologi lain, untuk memastikan bahwa perusahaan sistem informasi yang aman. Pakar keamanan ini dapat memanfaatkan berbagai metode untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk rekayasa sosial taktik, penggunaan alat-alat hacking, dan upaya untuk menghindari keamanan untuk mendapatkan masuk ke daerah aman.
Black Hat Hacker
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallman untuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.

Elite
Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka memahami sistem operasi sisi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrograman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya efisien & terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman yang dapat memasuki sistem tanpa terdeteksi, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data yang ditemui. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada.
Semi Elite
Hacker ini biasanya lebih muda daripada Elite. Mereka juga mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya (vulnerability)). Biasanya dilengkapi dengan sejumlah kecil program cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak serangan yang dipublikasi dilakukan oleh hacker tingkat ini. Sialnya oleh para Elite mereka sering kali dikategorikan Lamer.
Developed Kiddie
Sebutan ini terutama karena umur kelompok ini masih muda (ABG) dan masih sekolah. Mereka membaca tentang metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil dan memproklamasikan kemenangan ke peretas lainnya. Umumnya mereka masih menggunakan Grafic User Interface (GUI) dan baru belajar hal dasar dari UNIX, tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
Script Kiddie
Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan aktivitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas dari GUI. Hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup pengguna Internet.
Lamer
Mereka adalah orang tanpa pengalaman dan pengetahuan yang ingin menjadi hacker (wanna-be hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar tentang hacker dan ingin menjadi seperti mereka. Penggunaan komputer mereka hanyalah untuk main game, IRC, tukar-menukar perangkat lunak bajakan dan mencuri kartu kredit. Melakukan hacking menggunakan perangkat lunak trojan, nuke, dan DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel. Karena banyak kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai tingkat developed kiddie atau script kiddie saja.
Data Kartu Kredit di Bodyshop Diretas dari Luar Negeri
Pencurian data kartu kredit dan kartu debit yang terjadi di tujuh merchant Bodyshop di Jakarta diretas cracker (pencuri data) dari luar negeri. Pencuri data menggunakan malware atau virus yang meretas sistem komputer Bodyshop.
“Seseorang sudah meretas sistem komputer di Bodyshop mengunakan virus Trojan yang bersifat keylogger untuk mencuri data,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Heru Santoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Website Presiden SBY Terkena Deface
Website presiden SBY, yaitu http://www.presidensby.info terkena deface yang terjadi Rabu (9/1/2013) pagi. Peretas (hacker) yang menamakan dirinya “jemberhacker team” menggantikan tampilan homepage situs Presiden SBY yan berisi informasi dan berita terkait kegiatan presiden. Tapi saat diakses pukul 14.30 WIB, situs web tersebut sudah dikembalikan ke tampilan awal dan dapat diakses seperti biasa.
Halaman awal diganti dengan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas `Hacked by MJL007`, sementara di bawahnya sebuah logo dan tulisan `jemberhacker team` berwarna putih. Di bawah terdapat tulisan “This is a payback from member hacker team.” serta terdengar latar belakang suara musik.
Namun, Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan Yani Ashari, remaja lulusan SMK di Kecamatan Balung, Jember itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember beberapa hari kemudian.
Situs Web TvOne Di-hack “Nurdin Halid dan Ical”
Situs Web TvOne tidak dapat diakses, Sabtu (5/3/2011), karena di-hack. Menurut kabar yang dilansir Jagatreview.com, dari pembacanya, Heru Sasongko, halaman depan situs tersebut sempat di-deface atau diganti tampilannya oleh hacker siang tadi. Sampai sore ini situs tidak dapat diakses.
Pelaku menuliskan kata-kata yang mengejek televisi tersebut. Dalam kalimat pembukanya, mereka menuliskan kalimat seolah-olah pelakunya Nurdin Halid dan Ical. “Hacked by Nurdin Halid dan Ical,” demikian kalimat pembuka di halaman depan situs TV One siang tadi.
Tak cuma mengganti tampilan halaman muka, pelaku yang meninggalkan identitas xEL, V1X, 4×1 itu juga menampilkan nama login dan password administrator ke database situs web TVOne. Namun, pelaku yang juga mengatasnamakan Gayus itu mengaku melakukannya untuk mengingatkan admin situs tersebut.
Gubernur Riau: “Media Center PON Diserang Hacker”
Gubernur Riau, H.M Rusli Zainal, menuding hacker sebagai penyebab permasalahan lamanya jaringan di media center PON XVIII Riau 2012. Menurut Rusli, serangan hacker itu terjadi di jaringan kantor Gubernur Riau yang terletak di samping media center di Gedung Pustaka Wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Rusli Zainal saat mengunjungi media center, Minggu (9/9/2012) malam, pukul 23.00 WIB. “Memang jaringan kita saat ini lagi diserang hacker. Makanya ada gangguan lambatnya update informasi khususnya informasi klasemen dan lainnya.” ujar Rusli kepada wartawan.
Melalui pendidikan edukasi yang baik
Pemerintah sebenarnya dapat berperan besar untuk turut berkontribusi dalam proses pemberian bekal edukasi yang baik bagi para hacker dan cracker. Sebenarnya para hacker dan cracker tersebut merupakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan lebih dibidang komputer. Oleh sebeb itu jika tidak dibekali dengan edukasi yang baik maka bukan tidak mungkin ilmu yang mereka miliki malah tidak tersalur dengan baik atau bahkan dapat merugikan orang lain.
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah antara lain seperti mengadakan seminar pendidikan mengenai hacker dan cracker atau bahkan juga dapat mengajak para hacker dan cracker untuk bekerjasama dalam proses keamanan internet di Indonesia.
Melalui jalur hukum
UNDANG-UNDANG BAGI WEB DEFACE
Pasal 406 KUHP
a. Hacker yang menerapkan hacking dapat dikenakan pasal tersebut. Tindakan hacking yang dapat dikenai pasal ini adalah hacking yang memiliki dampak bagi korbannya seperti deface (merubah halaman asli situs), membuat website atau sistem korban tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.Dapat dipahami dari pasal di atas, bagi para pelaku hacking yanghanya sekedar menyusup, mengintai, melihat-lihat, menggunakankomputer korban tanpa menimbulkan kerusakan tidak akan ter-cover oleh pasal ini.
b. Khusus untuk hacking dengan deface website target dapat dikenakan pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1). Seperti yang dikenakan pada Dani Firmansyah yang melakukan deface situs tabulasi pemilu tahun 2004 yang lalu.
Tidak hanya pada kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004, sebelum disahkannya UU ITE, seringkali UU Nomor 36 Tahun 1999 ini digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya oleh parahakim dalam mengadili terdakwa.
c. Pasal 22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal ini lebih tegas menyebutkan bahwa kegiatan hacking dapat menimbulkan akibat hukum. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: pertama, akses ke jaringan telekomunikasi. Kedua, akses ke jasa telekomunikasi. Ketiga, akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
UU ITE
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4. Jadi siapa saja yang melakukan hacking ke suatu sistem komputer tidak sesuai prosedur dengan pasal 22 ini, akan dikenakan pasal 50 yang berbunyi “Barangsiapa yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”
Berikut Materi Dalam Bentuk PDF :
SUMBER : https://hackerdancracker.wordpress.com/
Comments
Post a Comment